For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 17/2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Biau di Kabupaten Gorontalo Utara, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Tolinggula. Pembentukan ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan Kabupaten Gorontalo Utara, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Kecamatan Biau terdiri dari sepuluh desa: Desa Biau, Omuto, Luhuto, Windu, Topi, Sembihingan, Didingga, Bualo, Potanga, dan Bohulo. Batas-batas wilayah Kecamatan Biau meliputi Laut Sulawesi di utara, Kecamatan Sumalata di timur, Kabupaten Boalemo di selatan, dan Kecamatan Tolinggula di barat. Pusat pemerintahan Kecamatan Biau berkedudukan di Desa Biau. Pemerintah Daerah menetapkan tata ruang Kecamatan Biau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk memimpin pemerintahan, diangkat seorang Pelaksana Tugas Camat yang memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Kepala Daerah. Pemerintah Daerah menginventarisasi dan menyerahkan personel, aset, dan dokumen kepada Pemerintah Kecamatan Biau dalam waktu satu tahun sejak peresmian kecamatan. Biaya pembentukan kecamatan dibebankan pada swadaya masyarakat, usaha panitia yang sah, dan sumbangan pihak ketiga, sementara biaya operasional dianggarkan dalam APBD Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Biau, Pemerintah Daerah sesuai wewenang dan tugasnya menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kecamatan Biau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai / Aparat Kecamatan yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kecamatan Biau; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kecamatan Biau yang berada didalam Kecamatan Tolinggula; c. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kecamatan Biau. 2. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kecamatan Biau.

(-)