Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Biau di Kabupaten Gorontalo Utara, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Tolinggula. Pembentukan ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan Kabupaten Gorontalo Utara, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Kecamatan Biau terdiri dari sepuluh desa: Desa Biau, Omuto, Luhuto, Windu, Topi, Sembihingan, Didingga, Bualo, Potanga, dan Bohulo. Batas-batas wilayah Kecamatan Biau meliputi Laut Sulawesi di utara, Kecamatan Sumalata di timur, Kabupaten Boalemo di selatan, dan Kecamatan Tolinggula di barat. Pusat pemerintahan Kecamatan Biau berkedudukan di Desa Biau. Pemerintah Daerah menetapkan tata ruang Kecamatan Biau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk memimpin pemerintahan, diangkat seorang Pelaksana Tugas Camat yang memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Kepala Daerah. Pemerintah Daerah menginventarisasi dan menyerahkan personel, aset, dan dokumen kepada Pemerintah Kecamatan Biau dalam waktu satu tahun sejak peresmian kecamatan. Biaya pembentukan kecamatan dibebankan pada swadaya masyarakat, usaha panitia yang sah, dan sumbangan pihak ketiga, sementara biaya operasional dianggarkan dalam APBD Kabupaten Gorontalo Utara.