For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 7/2014 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:26 Juni 2014
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date-
Publication Date26 Juni 2014
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2006 tentang Ketentuan Khusus Kegiatan Pada Bulan Ramadhan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang baik, tertib, tenteram, nyaman, kondusif, bersih, indah, berwawasan lingkungan, serta mampu melindungi warga dan prasarana Kabupaten Tanah Laut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi berbagai aspek ketertiban, antara lain:

  1. Tertib jalan, angkutan jalan, dan perparkiran: Mengatur penggunaan jalan oleh pejalan kaki dan kendaraan, serta ketentuan perparkiran.
  2. Tertib kebersihan: Melarang pembuangan sampah sembarangan dan mewajibkan pengelolaan sampah oleh perusahaan.
  3. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum: Mengatur pemanfaatan jalur hijau, taman, dan tempat umum.
  4. Tertib sungai, waduk/bendungan, saluran, dan kolam: Mengatur pemanfaatan dan pelestarian sungai, waduk, saluran, dan kolam.
  5. Tertib lingkungan: Mengatur perilaku pelajar dan pegawai, serta larangan membuat kegaduhan.
  6. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu: Mengatur izin usaha, tempat usaha PKL, dan penjualan bahan bakar minyak dan gas.
  7. Tertib tanah dan bangunan: Mengatur pemanfaatan tanah dan pendirian bangunan.
  8. Tertib sosial: Melarang meminta sumbangan di tempat umum, serta perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
  9. Tertib kesehatan: Mengatur larangan merokok di tempat umum, serta penjualan dan konsumsi minuman beralkohol dan narkotika.
  10. Tertib tempat hiburan dan keramaian: Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan keramaian.
  11. Tertib peran serta masyarakat: Mengatur pemasangan atribut di tempat umum.
  12. Tertib kependudukan: Mewajibkan pelaporan diri bagi tamu dan penghuni rumah kost.
  13. Tertib ketentuan khusus kegiatan pada bulan Ramadhan: Mengatur kegiatan selama bulan Ramadhan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi syariah, pidana, administratif, dan/atau perdata. 2. Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 3. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin, pengawasan, penghentian sementara, denda administratif, atau daya paksa polisional (penutupan sementara, penyegelan, atau pembongkaran).