Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah dan perusahaan lainnya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah dan perusahaan lainnya. Tujuannya adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya, termasuk keuntungan perusahaan, peningkatan pendapatan asli daerah, penyerapan tenaga kerja, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan daya saing perusahaan, perluasan wilayah usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketentuan substansial mencakup Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD, keuntungan hasil usaha, dan sumber lain yang sah. Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang atau barang milik daerah, seperti tanah dan/atau bangunan. Jumlah penyertaan modal kepada perusahaan daerah dan perusahaan lainnya adalah sebesar Rp. 137.006.915.293,33. Penilaian terhadap penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan dengan metode biaya dan/atau metode ekuitas. Perusahaan Daerah wajib menyampaikan laporan fisik dan keuangan secara rutin kepada Bupati.