For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADAPERUSAHAAN DAERAH DAN PERUSAHAAN LAINNYA

Also known as: Perda Kabupaten Fakfak 8/2021 · Perda Kabupaten Fakfak No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2021Publication Date:19 Agustus 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADAPERUSAHAAN DAERAH DAN PERUSAHAAN LAINNYA
LocationPemerintah Kabupaten Fakfak
Effective Date19 Agustus 2021
Publication Date19 Agustus 2021
Place of EnactmentFakfak

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Fakfak. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mbiah Pohi (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2004 Nomor 1 Seri E). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2013 Nomor 3). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2013 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 008).

Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah dan perusahaan lainnya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah dan perusahaan lainnya. Tujuannya adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya, termasuk keuntungan perusahaan, peningkatan pendapatan asli daerah, penyerapan tenaga kerja, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan daya saing perusahaan, perluasan wilayah usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ketentuan substansial mencakup Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD, keuntungan hasil usaha, dan sumber lain yang sah. Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang atau barang milik daerah, seperti tanah dan/atau bangunan. Jumlah penyertaan modal kepada perusahaan daerah dan perusahaan lainnya adalah sebesar Rp. 137.006.915.293,33. Penilaian terhadap penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan dengan metode biaya dan/atau metode ekuitas. Perusahaan Daerah wajib menyampaikan laporan fisik dan keuangan secara rutin kepada Bupati.

(-)

(-)