For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 46 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 46 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 46/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 46 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 46 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2004Publication Date:18 April 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Kepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date08 Juli 2004
Publication Date18 April 2024
Place of EnactmentKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 46 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan usaha kepariwisataan dan obyek wisata. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada Kabupaten untuk mengelola urusan kepariwisataan.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin usaha kepariwisataan, yang meliputi pemberian Izin Prinsip dan Izin Usaha Kepariwisataan. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan. Jenis usaha kepariwisataan yang diatur meliputi usaha jasa pariwisata (biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, jasa konvensi, impresariat, dan informasi pariwisata), pengusahaan obyek dan daya tarik wisata (alam, budaya, minat khusus), serta usaha sarana pariwisata (akomodasi, makan dan minum, angkutan wisata, sarana wisata tirta, dan kawasan wisata).

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya administrasi, pemeriksaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian. Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan atau memperluas usaha kepariwisataan wajib memiliki Izin Prinsip dan Izin Usaha Kepariwisataan. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kebumen dan disetor ke Kas Daerah.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati akan memberikan keputusan atas keberatan tersebut. Kelebihan pembayaran retribusi dapat diajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 8, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).