For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Izin Penyimpanan Dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)

Also known as: Perda Kota Cimahi 2/2010 · Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2010Publication Date:19 Mei 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Penyimpanan Dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date19 Mei 2010
Publication Date19 Mei 2010
Place of EnactmentCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang izin penyimpanan dan izin pengumpulan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah bahwa timbulan limbah B3 dapat menyebabkan gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan, sehingga perlu adanya penyesuaian tata cara pengelolaan limbah B3 untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengendalian dan penanggulangan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar. Walikota memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengendalian pengelolaan limbah B3, yang meliputi pemberian izin penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 skala kota, pengawasan pelaksanaan pengelolaan dan pemulihan akibat pencemaran limbah B3, serta pembinaan.

Subjek pengendalian limbah B3 adalah setiap orang/kelompok orang/badan hukum yang menghasilkan dan melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3. Objek pengendalian adalah kegiatan pengelolaan limbah B3 yang meliputi penyimpanan dan pengumpulan limbah B3. Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan, yang dapat dilakukan sendiri atau diserahkan kepada pengelola limbah B3 berizin. Peraturan ini juga mengatur persyaratan lokasi, bangunan, dan tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah B3, serta kewajiban pemantauan dan pelaporan limbah B3.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin penyimpanan dan izin pengumpulan limbah B3 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota.

1. Walikota berwenang memberikan sanksi administrasi kepada setiap penanggung jawab kegiatan dan atau usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pelanggaran pidana terhadap Ketentuan Pasal 6, dan Pasal 15, dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan Pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.