For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 3/2013 · Perda Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2013Publication Date:2 Juli 2013
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date02 Juli 2013
Publication Date02 Juli 2013
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 49).

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tegal. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk mendukung pengembangan pembangunan jaringan air minum oleh PDAM Kabupaten Tegal. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional PDAM, meningkatkan PAD, mendukung Program Regionalisasi Pemanfaatan Air Baku BREGAS (Brebes, Tegal, Slawi) yang dikelola Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Provinsi Jawa Tengah, serta mendukung Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penyertaan modal dapat berbentuk uang yang bersumber dari APBD dan/atau barang. Modal dasar dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal setelah alih status dari Badan Pengelola Air Minum (BPAM) menjadi PDAM adalah sebesar Rp. 3.557.801.608,65. Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi penyertaan modal secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan dalam APBD setiap tahun.

(-)

(-)