on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Logo dan Pataka Pengawas Pemilu serta Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Also known as: Peraturan Bawaslu 8/2012 · Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 ini mengatur tentang logo dan pataka Pengawas Pemilu serta pakaian dinas pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Panwaslu Kabupaten/Kota). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan disiplin, wibawa, dan motivasi kerja pegawai, serta memperkuat identitas dan citra Pengawas Pemilu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: