For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2/2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2013Publication Date:16 Juli 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date23 Juli 2013
Publication Date16 Juli 2012
Place of EnactmentKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sesuai dengan otonomi daerah dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempertegas hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah daerah, dan menetapkan standar pelayanan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
  2. Pembentukan SKPD sebagai Organisasi Penyelenggara Pelayanan oleh Bupati dengan persetujuan DPRD. Organisasi ini memiliki fungsi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.
  3. Penyelenggara wajib menyelenggarakan seleksi dan promosi pelaksana secara transparan, memberikan penghargaan kepada pelaksana berprestasi, dan memberikan hukuman kepada pelaksana yang melanggar ketentuan.
  4. Penyelenggara wajib melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik secara berkala, termasuk survei kepuasan masyarakat (IKM).
  5. Kerja sama antar penyelenggara dan dengan pihak lain dimungkinkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
  6. Bupati bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pembinaan pelayanan publik, dengan Sekda sebagai penanggung jawab pelayanan publik.
  7. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, mendapat tanggapan atas pengaduan, dan mendapat pelayanan yang berkualitas. Masyarakat juga berkewajiban mematuhi ketentuan dalam standar pelayanan dan menjaga fasilitas publik.
  8. Penyelenggaraan pelayanan publik wajib menerapkan prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, tidak diskriminatif, dan lain-lain.
  9. Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, serta mengelola sistem informasi pelayanan publik.
  10. Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan khusus kepada kelompok rentan.
  11. Biaya/tarif pelayanan publik pada dasarnya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan/atau masyarakat, dan ditetapkan dengan persetujuan DPRD.
  12. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.
  13. Penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.
  14. KPP merupakan lembaga pengawas eksternal yang independen, bertugas menerima pengaduan, memeriksa, dan menyelesaikan sengketa pelayanan publik.

(-)

1. Penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Tingkat hukuman disiplin meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS. 3. Mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.