For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum Di Bidang Sistem Resi Gudang

Also known as: Permendag 23/2024 · Permendag No. 23 Tahun 2024 · Permendag Nomor 23 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2024Publication Date:26 September 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKebijakan Umum Di Bidang Sistem Resi Gudang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date03 Oktober 2024
Publication Date26 September 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang (SRG). Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari penyalahgunaan SRG, menjamin kelancaran distribusi barang, dan mencapai efisiensi biaya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Kebijakan ini dibuat untuk menyelenggarakan sistem resi gudang secara tertib dan teratur, memberikan perlindungan kepentingan masyarakat terhadap kemungkinan penyalahgunaan sistem resi gudang, kelancaran distribusi barang, dan efisiensi biaya.

Ketentuan Substansial:

Perlindungan kepentingan masyarakat meliputi kesesuaian dan kebenaran data terkait penerbitan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang, serta pelaksanaan SRG yang transparan, terpercaya, dan berkelanjutan. Hal ini dicapai melalui mekanisme perizinan yang transparan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi, dan peningkatan partisipasi lembaga dalam pembiayaan berbasis Resi Gudang.

Kelancaran distribusi barang dicapai melalui penggunaan Resi Gudang sebagai manajemen stok barang untuk ketahanan pangan nasional, stabilisasi harga, dan integrasi SRG dengan perdagangan berjangka komoditi dan sarana perdagangan lainnya.

Efisiensi biaya dicapai melalui pemanfaatan sarana perdagangan yang lebih kompetitif, peningkatan minat pemilik barang untuk menggunakan SRG, dan peningkatan daya saing SRG sebagai sarana alternatif dalam perdagangan.

Kebijakan umum ini dilaksanakan oleh badan pengawas perdagangan berjangka komoditi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)