For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sigi

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 10/2013 · Perda Kabupaten Sigi No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2013Publication Date:18 Juli 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sigi
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date18 Juli 2013
Publication Date18 Juli 2013
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Kabupaten Sigi (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sigi. Latar belakang perubahan ini adalah pengalihan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan daerah dalam pengelolaan BPHTB dan PBB-P2 serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Perubahan substansial yang diatur dalam peraturan ini adalah penambahan Bidang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Bidang ini membawahi tiga seksi, yaitu Seksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi BPHTB dan PBB-P2, Seksi Penagihan BPHTB dan PBB-P2, dan Seksi Pengendalian, Pengolahan Data dan Informasi BPHTB dan PBB-P2.

Dengan adanya perubahan ini, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah memiliki tambahan fungsi dalam proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan, dan pelayanan BPHTB dan PBB-P2.

(-)

(-)