Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut mencakup Pasal 2 yang mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari berbagai badan dan kantor seperti Badan Kesbang dan Linmas, Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Lingkungan Hidup, Inspektorat Kabupaten, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Nene Mallomo, dan Rumah Sakit Arifin Nu'man.
Selain itu, dilakukan perubahan pada BAB XII yang secara keseluruhan mengatur tentang Badan Lingkungan Hidup. Susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup meliputi Kepala, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Tata Lingkungan dan Amdal, Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan, Pemulihan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah, Bidang Penataan Lingkungan dan Komunikasi Lingkungan, UPT Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Badan Lingkungan Hidup bertugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan dan melakukan koordinasi bidang lingkungan hidup, termasuk merumuskan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pengawasan pencemaran dan kerusakan lingkungan, memfasilitasi kegiatan instansi terkait, melakukan penegakan hukum lingkungan, melaksanakan pelayanan bidang lingkungan hidup, melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan, melakukan koordinasi dan pengawasan dalam rangka konservasi sumber daya alam, melakukan pengendalian kegiatan tata ruang, menyelenggarakan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), melakukan pembinaan jabatan fungsional, melakukan pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat, serta melaksanakan kegiatan-kegiatan tambahan seperti pelaksanaan dana dekonsentrasi dan program strategis bidang lingkungan hidup.