For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Laboratorium Kesehatan Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 1/2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2020Publication Date:17 Maret 2020
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Laboratorium Kesehatan Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date17 Maret 2020
Publication Date17 Maret 2020
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut:
1. Retribusi Pengambilan Sampel Nekropsi ternak Unggas dan Pemeriksaan Mikroba Brucella Rapit Test dan Avian Influensa sebagaimana tercantum dalam Lampiran X huruf D Pemakaian Kekayaan Daerah Pertanian, Angka 1 Pemakaian Laboratorium Huruf A dan Huruf E Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Laboratorium Kesehatan Hewan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan, meningkatkan derajat kesehatan hewan, produksi, dan produktivitasnya. Tujuannya adalah untuk menyediakan dasar hukum untuk pelaksanaan dan pemungutan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah untuk laboratorium kesehatan hewan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Retribusi dikenakan atas penggunaan laboratorium kesehatan hewan untuk tindakan kesehatan hewan, konsultasi hewan, dan sertifikat veteriner hewan.
- Tingkat penggunaan retribusi diukur berdasarkan jenis alat yang digunakan dan jenis hewan (hewan pangan dan non-pangan).
- Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi diukur berdasarkan perhitungan atas biaya langsung dan tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
- Wilayah pemungutan retribusi adalah di daerah Kabupaten Sukoharjo.
- Masa retribusi adalah jangka waktu wajib retribusi memanfaatkan fasilitas laboratorium kesehatan hewan.
- Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenai sanksi administratif.
2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara penggunaan fasilitas Laboratorium Kesehatan Hewan.
3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.