For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 2/2019 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2019Publication Date:19 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date19 Juli 2019
Publication Date19 Juli 2019
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2017 Nomor 249, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 249.a) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Tahun 2017 Nomor 249, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 249.a)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, serta pembiayaan.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Neraca yang menyajikan aset, kewajiban, dan ekuitas daerah.
  4. Laporan Operasional (LO) yang mencakup pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi dan kegiatan non operasional.
  5. Laporan Arus Kas yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)