For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 17/2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2021Publication Date:24 Desember 2021
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date24 Desember 2021
Publication Date24 Desember 2021
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 124).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan ikan sebagai anugerah Tuhan demi kesejahteraan masyarakat, serta untuk menata pengelolaan TPI agar tertib, berdayaguna, dan memberikan pelayanan optimal. Tujuannya adalah meningkatkan sarana dan prasarana TPI, menciptakan TPI yang tertib dan sehat, meningkatkan pelayanan pelelangan ikan, menjamin stabilitas harga ikan, menjaga kualitas ikan, menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pelelangan ikan. Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan TPI, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah bidang perikanan atau BLUD TPI. TPI berfungsi sebagai tempat pemasaran ikan, pelelangan, pembinaan, pengawasan mutu, dan pengelolaan data perikanan. Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pendukung seperti kios, workshop, balai pertemuan, dan sarana lainnya. Setiap orang wajib menjual hasil tangkapan ikan secara lelang di TPI. Penyelenggaraan pelelangan melibatkan nelayan, bakul, dan petugas lelang, dengan prinsip terbuka, penawaran meningkat, dan pembayaran tunai. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan data statistik dan sistem informasi TPI, serta retribusi TPI.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Daerah mengenai penyelenggaraan TPI sudah ditetapkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 22 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administrasi, penghentian sementara usaha, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dengan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).