on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perindustrian
Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 5/2012 · Perda Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perindustrian di Kabupaten Jembrana, meliputi pengaturan, penumbuhan, pengembangan, dan pengawasan industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membina, mengembangkan, dan mengendalikan sektor industri agar memberikan hasil guna bagi pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pembinaan industri, termasuk penyebaran pembangunan industri, pemberian fasilitas, pencegahan kerusakan lingkungan, dan pengawasan kegiatan industri. Peraturan ini juga mengatur mengenai Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI) sebagai izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha industri. Jenis industri kecil dengan nilai investasi tertentu dikecualikan dari kewajiban memiliki IUI, namun wajib memiliki TDI.
Perusahaan industri wajib memperoleh persetujuan prinsip sebelum memperoleh IUI atau TDI, serta wajib mendaftarkan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang melakukan perluasan usaha melebihi 30% dari kapasitas produksi yang diizinkan wajib memperoleh izin perluasan. IUI, izin perluasan, dan TDI berlaku selama perusahaan melaksanakan kegiatan usaha dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
Perusahaan industri wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatan usahanya kepada Bupati/Pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur kehilangan/kerusakan IUI/TDI, pemindahan lokasi industri, dan perubahan nama/tempat/penanggung jawab perusahaan.
Perusahaan industri wajib menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan melakukan upaya keamanan dan keselamatan kerja.