For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 9/2016 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:15 Agustus 2016
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date-
Publication Date15 Agustus 2016
Place of EnactmentLimboto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2006 Nomor 2 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 15); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 16); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 15 Tahun 2007 tentang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspekorat Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 17); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 9); 6. Pasal 7 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 19); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 20); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 21); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 22); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 24); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 26); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 27); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 28); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 29); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 30); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 31); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 32); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 33); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2014 Nomor 3); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 36); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 37); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 Nomor 11); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 39); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 Nomor 12); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 131); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 132); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah DR. Mohammad Mansyoer Dunda Limboto Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 136); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 170); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 171); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 Nomor 1); 31. Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 26.a Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 6, Seri D); 32. Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 23 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menetapkan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gorontalo, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan dan kebudayaan, sosial, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, kependudukan dan pencatatan sipil, pertanian, ketahanan pangan, perpustakaan dan kearsipan, lingkungan hidup dan sumber daya alam, kepemudaan, olahraga dan pariwisata, pemberdayaan masyarakat dan desa, perindustrian dan perdagangan, peternakan dan kesehatan hewan, komunikasi dan informatika, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, satuan polisi pamong praja, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, tenaga kerja dan transmigrasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perhubungan, dan perikanan. Badan Daerah meliputi badan keuangan, badan perencanaan, badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta badan penelitian dan pengembangan. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya dengan Peraturan Bupati, dengan memperhatikan asas intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Nomenklatur Perangkat Daerah yang ditetapkan pada Peraturan Daerah ini akan mengalami penyesuaian setelah diundangkannya Peraturan Menteri yang mengatur Nomenklatur Perangkat Daerah. 3. Perangkat Daerah yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan lainnya tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru.

(-)