on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Also known as: Perda Kabupaten Kediri 1/2015 · Perda Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat. Bakesbangpol bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang-bidang tersebut.
Susunan organisasi Bakesbangpol terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Penyusunan Program, dan Keuangan), Bidang (Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Integrasi Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan HAM, Kewaspadaan), Sub Bidang di masing-masing Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Bakesbangpol bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bakesbangpol memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Rincian tugas pokok dan fungsi Bakesbangpol diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Kepala Bakesbangpol diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas pembahasan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Kediri. Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan.