For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 1/2015 · Perda Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2015Publication Date:12 Januari 2015
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date02 Februari 2015
Publication Date12 Januari 2015
Place of EnactmentPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 63).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat. Bakesbangpol bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang-bidang tersebut.

Susunan organisasi Bakesbangpol terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Penyusunan Program, dan Keuangan), Bidang (Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Integrasi Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan HAM, Kewaspadaan), Sub Bidang di masing-masing Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Bakesbangpol bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Bakesbangpol memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Rincian tugas pokok dan fungsi Bakesbangpol diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Kepala Bakesbangpol diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas pembahasan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Kediri. Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat sampai dengan dilaksanakan pengisian formasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)