For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 10/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:29 September 2003Publication Date:27 September 2003
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date29 September 2003
Publication Date27 September 2003
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan penggunaan hasil pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan dengan perkembangan keadaan, khususnya terkait dengan belum diakomodasinya Tabungan Bakul dalam peraturan sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi Tabungan Bakul sebesar 0,25% dari hasil pemungutan, yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan.

Pasal 28 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 diubah untuk mengatur penggunaan hasil pemungutan retribusi setelah dikurangi uang perangsang. Hasil pemungutan dialokasikan melalui Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan persentase tertentu untuk pendapatan pemerintah dan peningkatan kesejahteraan nelayan melalui berbagai subsidi silang, dana, dan tabungan. Tata cara penggunaan hasil pemungutan ditetapkan oleh Gubernur.

(-)

(-)