For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2015

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada PT. Bank Aceh

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat 11/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 11 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2015Publication Date:11 Mei 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypeQanun
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada PT. Bank Aceh
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Effective Date11 Mei 2015
Publication Date11 Mei 2015
Place of EnactmentMeulaboh

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada PT. Bank Aceh bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, khususnya usaha mikro, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perolehan dividen. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk kepemilikan saham pada PT. Bank Aceh sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, termasuk penyertaan modal sebelumnya sebesar Rp18.564.580.000,00. Pemenuhan penyertaan modal ditetapkan melalui Qanun tentang APBK tahun anggaran berjalan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan kajian kelayakan investasi. Pemerintah Kabupaten berhak memperoleh Sertifikat Kepemilikan Saham setelah realisasi penyertaan modal. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Kabupaten dan disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan Kabupaten. Pemerintah Kabupaten melakukan evaluasi kinerja PT. Bank Aceh sebelum melakukan penyertaan modal, berkoordinasi dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya. PT. Bank Aceh wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Bupati. Pemerintah Kabupaten dapat menarik kembali modal yang telah disertakan sesuai peraturan perundang-undangan. Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal.

(-)

1. Pemerintah Kabupaten dapat memberikan sanksi berupa penundaan penyertaan modal pada PT. Bank Aceh dalam hal PT. Bank Aceh tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 9.