For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Also known as: PP 33/2026 · PP No. 33 Tahun 2026 · PP Nomor 33 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2027Publication Date:16 Juli 2026
Perlindungan Data Pribadi & Keamanan SiberTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
Effective Date16 Januari 2027
Publication Date16 Juli 2026

(-)

Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi Subjek Data Pribadi dalam pemrosesan data, baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Substansi kebijakan ini mengatur mengenai klasifikasi Data Pribadi yang terdiri atas data spesifik dan data umum, serta prinsip-prinsip pemrosesan data yang harus dipenuhi oleh Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Pengendali Data Pribadi untuk memiliki dasar pemrosesan yang sah, melakukan verifikasi akurasi data, serta menjamin keamanan data melalui langkah teknis dan organisasional. Selain itu, diatur pula mengenai hak-hak Subjek Data Pribadi, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan memindahkan data (portabilitas), serta mekanisme penanganan kegagalan pelindungan data.

Peraturan ini juga mengatur mengenai transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia, kerja sama internasional, serta pengawasan kepatuhan yang dilakukan oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi. Selain itu, ditetapkan pula tata cara penyelesaian sengketa melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta prosedur penjatuhan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan pelindungan data.

1. Sampai dengan ditetapkannya Peraturan Lembaga terkait pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi melakukan pemrosesan Data Pribadi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (4), Pasal 58, Pasal 62 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 67 ayat (1), Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 71 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 74 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 80 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 84 ayat (1), Pasal 87 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), Pasal 120 ayat (1), Pasal 123 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), Pasal 129, Pasal 130 ayat (1), Pasal 133 ayat (1), Pasal 138 ayat (1), Pasal 139 ayat (1), Pasal 140, Pasal 142 ayat (1), Pasal 160 ayat (2), dan Pasal 165 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, dan/atau denda administratif. 3. Denda administratif dikenakan paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
  1. Public Agency means an executive, legislative, or judicial institution, and other bodies whose main functions and duties relate to the administration of the state, which are funded in part or in whole by the state revenue and expenditure budget and/or regional revenue and expenditure budget, or non-governmental organizations insofar as their funds are sourced in part or in whole from the state revenue and expenditure budget and/or regional revenue and expenditure budget, public contributions, and/or foreign sources.
  2. International Organization means an organization recognized as a subject of international law and having the capacity to enter into international agreements.
  3. Personal Data Protection Mediation, hereinafter referred to as Mediation, is a method of resolving Personal Data Protection Disputes related to Personal Data through a negotiation process to obtain an agreement between the Disputing Parties with the assistance of a Mediator.
  4. Mediator means one or more persons who possess the competence determined by the Institution and/or are registered with an Arbitration body or Mediation Institution in accordance with the provisions of laws and regulations domiciled within the
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.