on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Also known as: Perka Arsip Nasional 29/2015 · Perka Arsip Nasional No. 29 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur dengan membatasi pertemuan atau rapat di luar kantor di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pembatasan ini berlaku untuk kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kegiatan berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri. Pertemuan atau rapat di luar kantor hanya dapat dilaksanakan jika memiliki urgensi tinggi, tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai di lingkungan ANRI, atau dihadiri oleh unsur lintas eselon I. Selain itu, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran atau pejabat setingkat eselon I. Inspektorat bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini.