For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2021-2030

Also known as: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 1/2022 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2022Publication Date:1 Februari 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2021-2030
LocationPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Effective Date01 Februari 2022
Publication Date01 Februari 2022
Place of EnactmentGunung Tua

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2021-2030.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa aspek utama, yaitu:

  1. Pembangunan Destinasi Pariwisata: Meliputi perwilayahan destinasi pariwisata, pembangunan daya tarik wisata (alam, budaya, dan buatan), pembangunan aksesibilitas, prasarana dan fasilitas, pemberdayaan masyarakat lokal, dan pengembangan investasi.
  2. Pembangunan Pemasaran Pariwisata: Mencakup pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata.
  3. Pembangunan Industri Pariwisata: Meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, tanggung jawab terhadap lingkungan, pengembangan ekonomi kreatif, dan pengembangan sumber daya pariwisata.
  4. Pembangunan Kelembagaan Pariwisata: Mencakup penguatan organisasi kepariwisataan daerah, pembangunan SDM pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

Visi pembangunan kepariwisataan Padang Lawas Utara adalah “Bersama Membangun Pariwisata dan Budaya Padang Lawas Utara Berbasis Nilai Agama dan Adat Menuju Masyarakat Cerdas dan Maju”.

1. Semua peraturan perundang-undangan di tingkat Kabupaten yang terkait dengan penyelenggaraan dan pembangunan kepariwisataan Kabupaten dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua perjanjian kerjasama yang telah dilakukan antar Pemerintah Kabupaten dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan kepariwisataan di daerah di semua DPK dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian.

(-)