For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Lurah

Also known as: Permendagri 36/2007 · Permendagri No. 36 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 36 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2007Publication Date:24 Juli 2007
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Lurah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date24 Juli 2007
Publication Date24 Juli 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Lurah, dengan maksud meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan. Dalam peraturan ini, Lurah diberi tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota. Pelimpahan urusan ini harus disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan, dan personil yang memadai. Bupati/Walikota memiliki kewenangan untuk mengkaji dan mengevaluasi jenis urusan yang akan dilimpahkan, serta dapat menambah atau menarik kembali urusan yang telah dilimpahkan jika tidak berjalan efektif. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilimpahkan dilakukan oleh Bupati/Walikota dan dapat didelegasikan kepada Camat.

(-)

(-)