For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permen KKP 41/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 41/PERMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:23 September 2014Publication Date:17 September 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeLarangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date23 September 2014
Publication Date17 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2009 tentang Larangan Pemasukan Beberapa Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan dan lingkungannya serta mencegah bahaya bagi manusia dengan melarang pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke Indonesia. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan pembudidayaan ikan. Setiap orang dilarang memasukkan jenis ikan berbahaya yang tercantum dalam lampiran peraturan ini, kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan seperti penelitian atau pameran, yang memerlukan izin dari Menteri setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal. Ketentuan lebih lanjut mengenai ciri-ciri dan deskripsi jenis ikan berbahaya akan ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal.

(-)

(-)