For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2013

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Also known as: UU 20/2013 · UU No. 20 Tahun 2013 · UU Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:6 Agustus 2013
Kesehatan & FarmasiPendidikanProfesi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePendidikan Kedokteran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date06 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan, khususnya pendidikan kedokteran, sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan kedokteran, menciptakan dokter dan dokter gigi yang kompeten, serta memenuhi kebutuhan tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan pendidikan kedokteran oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan organisasi profesi. Pembentukan fakultas kedokteran harus memenuhi syarat tertentu, termasuk memiliki dosen, tenaga kependidikan, dan fasilitas yang memadai. Pendidikan kedokteran terdiri dari pendidikan akademik dan profesi, dengan program studi yang harus terakreditasi. Standar nasional pendidikan kedokteran ditetapkan untuk menjamin kualitas pendidikan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai hak dan kewajiban mahasiswa, termasuk kewajiban mengikuti uji kompetensi sebelum diangkat sumpah sebagai dokter atau dokter gigi.

1. Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 2. Program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 3. Rumah Sakit Pendidikan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 4. Peraturan pelaksanaan mengenai perubahan dokter pendidik klinis menjadi Dosen wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 30 ayat (4), Pasal 43 huruf b, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian pembinaan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, dan/atau pencabutan izin.