For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Negeri Administratif Besi Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 4/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2012Publication Date:2 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Negeri Administratif Besi Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Effective Date02 Juli 2012
Publication Date02 Juli 2012
Place of EnactmentMasohi

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 413 -- 454 Tahun 2007 tanggal 20 Nopember 2007 tentang Pembentukan Negeri Persiapan Administratif Malaku Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2012 dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat Kampung Besi dalam meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan melalui pemekaran menjadi Negeri Administratif. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di Negeri Sawai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Negeri Administratif Besi yang berasal dari sebagian wilayah Negeri Sawai. Kewenangan Negeri Administratif Besi meliputi urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Negeri, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Negeri Administratif Besi dibebankan kepada APBD dan APB Negeri Administratif Besi.

(-)

(-)