For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1948 tentang Pengluasan '' Berlakunya Peraturan Pidana /Disiplin Tentara'' dan Kekuasaan Pengadilan Tentara

Also known as: PP 48/1948 · PP No. 48 Tahun 1948 · PP Nomor 48 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 1948Publication Date:12 Oktober 1948
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengluasan '' Berlakunya Peraturan Pidana /Disiplin Tentara'' dan Kekuasaan Pengadilan Tentara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Oktober 1948
Publication Date12 Oktober 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Peraturan Pemerintah ini memperluas keberlakuan peraturan pidana dan disiplin tentara serta kekuasaan Pengadilan Tentara terhadap pegawai perusahaan atau badan vital yang dinyatakan berada di bawah pengawasan Angkatan Perang oleh Presiden. Dengan demikian, segala peraturan pidana dan disiplin tentara berlaku bagi pegawai tersebut, dan kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh mereka diadili oleh Pengadilan Tentara. Jika kejahatan atau pelanggaran dilakukan bersama-sama dengan orang yang tidak termasuk dalam kekuasaan Pengadilan Tentara, perkara tersebut diadili oleh Pengadilan biasa, kecuali jika Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman menetapkan sebaliknya. Semua kejahatan dan pelanggaran diadili oleh Mahkamah Tentara di daerah hukum masing-masing. Mahkamah yang pertama menerima perkara dari kejaksaan berwenang memutus perkara tersebut.

(-)

(-)