For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 145 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145 Tahun 1963 tentang Perpanjangan Waktu Kerja Panitia Penyusun Sistim Perpajakan Dalam 6 (Enam) Bulan

Also known as: Keppres 145/1963 · Keppres No. 145 Tahun 1963 · Keppres Nomor 145 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 1963Publication Date:23 Juli 1963
Organisasi Komisi & Badan NegaraKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Waktu Kerja Panitia Penyusun Sistim Perpajakan Dalam 6 (Enam) Bulan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 1963
Publication Date23 Juli 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang masa kerja Panitia Penyusunan Sistem Perpajakan selama enam bulan dan menambah keanggotaan panitia dengan seorang wakil dari Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga memberikan wewenang kepada Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan untuk memperpanjang masa kerja panitia jika diperlukan, setiap kali untuk paling lama enam bulan. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 1963.

(-)

(-)