Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika melalui Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP). Seluruh satuan kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan pengadaan barang/jasa wajib menggunakan aplikasi SePP, yang terdiri dari e-Lelang Umum, e-Seleksi, dan e-Pembelian. Satuan kerja juga diwajibkan untuk menayangkan pengumuman rencana pengadaan barang/jasa tahun 2008 melalui website yang telah ditentukan. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus menggunakan SePP melalui website e-Pengadaan Depkominfo, dengan tetap mengacu pada ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan ketentuan lain yang berlaku. Pengadaan barang, jasa, dan jasa pemborongan menggunakan modul e-Lelang, sedangkan pengadaan jasa konsultansi menggunakan modul e-Seleksi. Pengadaan yang bernilai 50 juta rupiah ke atas dilaksanakan melalui e-Lelang dan e-Seleksi, sementara pengadaan yang bernilai 5 juta rupiah ke atas sampai dengan 50 juta rupiah dilaksanakan dengan e-Pembelian. Penerapan SePP dapat dikonsultasikan dengan Pusat Pengadaan secara Elektronik (PPE). Tahapan penerapan SePP pada tahun 2008 meliputi pengumuman rencana kegiatan, pendaftaran, pengumuman lelang, unggah dan unduh Rencana Kerja dan Syarat (RKS) untuk e-Lelang dan e-Seleksi.