Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi, kepegawaian, dan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogo Malane Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan air minum dan perlunya peningkatan peran PDAM dalam pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali dan mengarahkan profesionalisme PDAM.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Organ PDAM: Terdiri dari Kepala Daerah selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.
2. Direksi:
* Pengangkatan dan persyaratan Direksi.
* Tugas dan wewenang Direksi dalam perencanaan, koordinasi, pengawasan operasional, pembinaan pegawai, pengelolaan kekayaan, administrasi, penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis anggaran tahunan, dan pelaporan.
* Larangan rangkap jabatan bagi Direksi.
* Penghasilan, jasa pengabdian, dan hak cuti Direksi.
* Pemberhentian Direksi.
3. Dewan Pengawas:
* Pengangkatan dan persyaratan anggota Dewan Pengawas.
* Tugas dan wewenang Dewan Pengawas dalam pengawasan, pengendalian, pembinaan, pemberian pertimbangan, dan pemeriksaan laporan.
* Penghasilan dan jasa pengabdian Dewan Pengawas.
* Pemberhentian anggota Dewan Pengawas.
4. Pegawai:
* Persyaratan dan pengangkatan pegawai PDAM.
* Kepangkatan dan kenaikan pangkat pegawai.
* Pengangkatan dalam jabatan.
* Penilaian pelaksanaan pekerjaan.
* Penghasilan, tunjangan, dan cuti pegawai.
* Penghargaan dan tanda jasa.
* Kewajiban dan larangan bagi pegawai.
* Pelanggaran dan pemberhentian pegawai.
5. Dana Pensiun:
* Kewajiban mengikutsertakan Direksi dan Pegawai dalam program pensiun.
6. Asosiasi:
* Kewajiban PDAM menjadi anggota PERPAMSI.
7. Pelayanan Air Minum:
* Melalui saluran distribusi (pipa tersier) atau saluran cabang/induk.
* Pemasangan pipa dinas dan pipa persil.
* Prosedur pemasangan saluran air minum.
* Perhitungan rekening air minum.
* Penyambungan kembali.
* Larangan, hak, dan kewajiban pelanggan.
8. Pengelolaan Air Bersih Ibukota Kecamatan:
* Diselenggarakan oleh PDAM sebagai Cabang/Unit terpadu.