For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Untuk Perusahaan Daerah Mitra Karya Kabupaten Seram Bagian Timur

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 16/2012 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2012Publication Date:30 Oktober 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Untuk Perusahaan Daerah Mitra Karya Kabupaten Seram Bagian Timur
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Effective Date30 Oktober 2012
Publication Date30 Oktober 2012
Place of EnactmentBula

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Mitra Karya Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Mitra Karya. Tujuan penyertaan modal ini adalah sebagai modal kerja guna pembiayaan operasional perusahaan daerah dan melakukan penyertaan modal pada unit-unit usaha.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besarnya penyertaan modal adalah Rp 5.000.000.000 (Lima Milyard Rupiah) untuk menyelenggarakan bidang-bidang usaha seperti industri meubeler, industri kayu olahan, perindustrian, perdagangan, dan perkoperasian.

Perusahaan Daerah Mitra Karya berkewajiban memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah berupa Deviden kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) per tahun atau sebesar 10% dari dana penyertaan modal, yang harus dibayarkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup buku akhir tahun.

Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah yang diberikan dan dikelola oleh Perusahaan Daerah Mitra Karya. Bupati menunjuk Badan Pengawas untuk melaksanakan kegiatan pengawasan tersebut.

(-)

(-)