For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik

Also known as: PP 10/1989 · PP No. 10 Tahun 1989 · PP Nomor 10 Tahun 1989

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juli 1989Publication Date:25 Juli 1989
Pengelolaan Sumber Daya AlamKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 ini bertujuan untuk mengatur penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik di Indonesia, dengan latar belakang pentingnya tenaga listrik dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini menetapkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik pada dasarnya dilakukan oleh negara melalui badan usaha milik negara, namun koperasi dan swasta juga dapat berpartisipasi sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan. Penyediaan tenaga listrik harus dilakukan dengan memperhatikan standar mutu dan keandalan yang baik, serta sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional. Pemegang Kuasa Usaha dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan diwajibkan untuk menyusun rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang disahkan oleh Menteri. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemegang izin dan masyarakat dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, termasuk persyaratan teknis dan biaya penyambungan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)