on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1978 tentang Bantuan Pembangunan Desa
Also known as: Inpres 4/1978 · Inpres No. 4 Tahun 1978 · Inpres Nomor 4 Tahun 1978
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1978 tentang Bantuan Pembangunan Desa bertujuan untuk memanfaatkan dana yang telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung usaha swadaya gotong-royong masyarakat dalam pembangunan desa. Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS dalam pelaksanaan Bantuan Pembangunan Desa. Bantuan ini terdiri dari beberapa jenis, termasuk bantuan langsung kepada desa, bantuan keserasian, bantuan khusus bagi pemenang lomba desa, dan bantuan pembinaan untuk kecamatan. Bantuan ini digunakan untuk pengadaan bahan-bahan pembangunan yang sulit didapat di desa, terutama untuk pembangunan prasarana desa. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas pembinaan dan penyelenggaraan bantuan, sementara Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyediaan dana. Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank tertentu sesuai dengan wilayah. Bantuan ini tidak mengurangi kewajiban pemerintah daerah dan desa untuk menyediakan dana pembangunan desa, serta usaha swadaya masyarakat lainnya.