Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup (BAPPEDA & LH), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (KPMPD), Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Polisi Pamong Praja (KANKESBANGPOL & PP), serta Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (KPM-PPT) di Kabupaten Tana Tidung.
Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah dan desa. BAPPEDA & LH bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan, statistik daerah, dan pengendalian dampak lingkungan. BKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
KPMPD bertugas melaksanakan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera. KANKESBANGPOL & PP bertugas melaksanakan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, dan polisi pamong praja. KPM-PPT bertugas melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.
Setiap organisasi memiliki struktur yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/bidang, dan kelompok jabatan fungsional. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat dibentuk untuk mendukung pelaksanaan operasional Lembaga Teknis Daerah.