For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 208 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 208 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementa

Also known as: PP 208/1961 · PP No. 208 Tahun 1961 · PP Nomor 208 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:30 Juni 1961
Keuangan Negara & DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date30 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1960 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MPRS Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPRS sejalan dengan perbaikan gaji pegawai negeri sipil dan pejabat kepolisian. Mengingat kedudukan MPRS sebagai badan legislatif tertinggi dengan masa sidang terbatas, anggota MPRS diberikan uang kehormatan terlepas dari kedudukan mereka dalam masyarakat.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan gaji dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPRS. Ketua MPRS menerima gaji Rp. 7.000,- per bulan dengan tunjangan tambahan seperti tunjangan kawin, anak, dan kemahalan umum. Wakil Ketua menerima gaji Rp. 4.500,- per bulan dengan tunjangan serupa. Anggota MPRS menerima uang kehormatan dan uang sidang. Peraturan ini juga mengatur penggantian biaya perjalanan, penginapan, dan pengangkutan lokal bagi anggota MPRS. Selain itu, diatur pula tunjangan kecelakaan, biaya pengangkutan jenazah, tunjangan kematian, dan penggantian biaya pemeriksaan medis.

(-)

(-)