Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Ogan Komering Ilir (RPIK) untuk periode 2019-2039.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pembentukan peraturan ini juga merupakan pelaksanaan dari Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Ketentuan Substansial:
- Visi: Terwujudnya pengembangan industri yang mandiri dan berkualitas berbasis kearifan lokal.
- Misi: Meningkatkan pengembangan industri kecil dan kerajinan rakyat serta meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia melalui pelaku industri.
- Tujuan: Meningkatkan kerjasama antar lembaga, meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial pelaku usaha, serta menumbuhkembangkan industri agro dan non agro.
- Sasaran Strategis: Mencakup pembangunan sentra industri berstandar internasional, terciptanya SDM industri yang unggul, terbentuknya iklim industri yang kondusif, peningkatan kontribusi sektor industri terhadap PDRB, peningkatan penyerapan tenaga kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan pendapatan daerah.
- Strategi dan Program Pembangunan Industri: Mencakup sasaran program, strategi pengembangan, rencana aksi (tahapan 2019-2023, 2024-2028, 2029-2033, 2034-2039), dan lokasi pengembangan.
- Program Pengembangan Industri Unggulan: Fokus pada industri pengolahan pangan, industri pengolahan sandang, dan industri kreatif.
- Program Pengembangan Sentra Industri: Melalui penyiapan pengembangan Kawasan Industri dan pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM), dengan tujuan mengendalikan pemanfaatan ruang, mempercepat pertumbuhan industri, meningkatkan daya saing, dan memberikan kepastian lokasi.