For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2039

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 6/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2021Publication Date:14 Juli 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2039
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Effective Date14 Juli 2021
Publication Date14 Juli 2021
Place of EnactmentKayu Agung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Ogan Komering Ilir (RPIK) untuk periode 2019-2039.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pembentukan peraturan ini juga merupakan pelaksanaan dari Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Ketentuan Substansial:

  1. Visi: Terwujudnya pengembangan industri yang mandiri dan berkualitas berbasis kearifan lokal.
  2. Misi: Meningkatkan pengembangan industri kecil dan kerajinan rakyat serta meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia melalui pelaku industri.
  3. Tujuan: Meningkatkan kerjasama antar lembaga, meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial pelaku usaha, serta menumbuhkembangkan industri agro dan non agro.
  4. Sasaran Strategis: Mencakup pembangunan sentra industri berstandar internasional, terciptanya SDM industri yang unggul, terbentuknya iklim industri yang kondusif, peningkatan kontribusi sektor industri terhadap PDRB, peningkatan penyerapan tenaga kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan pendapatan daerah.
  5. Strategi dan Program Pembangunan Industri: Mencakup sasaran program, strategi pengembangan, rencana aksi (tahapan 2019-2023, 2024-2028, 2029-2033, 2034-2039), dan lokasi pengembangan.
  6. Program Pengembangan Industri Unggulan: Fokus pada industri pengolahan pangan, industri pengolahan sandang, dan industri kreatif.
  7. Program Pengembangan Sentra Industri: Melalui penyiapan pengembangan Kawasan Industri dan pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM), dengan tujuan mengendalikan pemanfaatan ruang, mempercepat pertumbuhan industri, meningkatkan daya saing, dan memberikan kepastian lokasi.

(-)

(-)