on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1971 tentang Pembinaan Pemerintahan Daerah Chusus Ibutkota Djakarta Raya
Also known as: Keppres 22/1971 · Keppres No. 22 Tahun 1971 · Keppres Nomor 22 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menertibkan aparatur dan administrasi pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Djakarta Raya. Hal ini dilakukan karena penguasaan pemerintahan Djakarta Raya oleh Presiden melalui Menteri Pertama, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961, dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan pemerintahan saat ini.
Ketentuan Substansial
Pembinaan pemerintahan sehari-hari Daerah Ibukota Djakarta Raya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan hierarki yang berlaku. Tata pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Djakarta disusun dan diatur sesuai dengan provinsi lainnya, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan secara khusus oleh Presiden.