For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1971 tentang Pembinaan Pemerintahan Daerah Chusus Ibutkota Djakarta Raya

Also known as: Keppres 22/1971 · Keppres No. 22 Tahun 1971 · Keppres Nomor 22 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:27 April 1971Publication Date:27 April 1971
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembinaan Pemerintahan Daerah Chusus Ibutkota Djakarta Raya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 April 1971
Publication Date27 April 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menertibkan aparatur dan administrasi pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Djakarta Raya. Hal ini dilakukan karena penguasaan pemerintahan Djakarta Raya oleh Presiden melalui Menteri Pertama, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961, dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan pemerintahan saat ini.

Ketentuan Substansial
Pembinaan pemerintahan sehari-hari Daerah Ibukota Djakarta Raya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan hierarki yang berlaku. Tata pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Djakarta disusun dan diatur sesuai dengan provinsi lainnya, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan secara khusus oleh Presiden.

(-)

(-)