Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2004. APBD semula berjumlah Rp.195.845.745.000,- bertambah sejumlah Rp.2.182.112.000,- sehingga menjadi Rp.198.027.857.000,-. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah yang semula Rp.171.439.003.000,- menjadi Rp.173.564.812.000,-, serta perubahan pada belanja daerah yang semula Rp.194.895.745.000,- menjadi Rp.197.077.857.000,-. Defisit setelah perubahan menjadi Rp.(23.513.045.000,-). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp.24.406.742.000,- menjadi Rp.24.463.045.000,- dan pengeluaran tetap Rp.950.000.000,-, sehingga jumlah pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 23.513.045.000,-. Rincian lebih lanjut dari perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.