For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Selatan 4/2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:14 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Effective Date-
Publication Date14 September 2016
Place of EnactmentSipirok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010-2015.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Tapanuli Selatan untuk periode 2016-2021. RPJM Daerah ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Tapanuli Selatan periode 2016-2021, yang bertujuan untuk menyediakan pedoman resmi bagi Pemerintah Daerah, DPRD, swasta, dan masyarakat dalam melaksanakan program pembangunan. RPJM Daerah menjadi acuan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah, serta menjadi tolok ukur dalam melakukan evaluasi kinerja tahunan daerah/SKPD.

RPJM Daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan bersifat indikatif. RPJM Daerah menjadi acuan dalam penyusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD. Bupati melalui Kepala Bappeda melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan RPJM Daerah yang dituangkan kedalam Renstra SKPD. Bappeda wajib melaporkan hasil pemantauan dan pengendalian pelaksanaan RPJM Daerah kepada Bupati. Bupati melalui Bappeda melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah.

1. RPJM Daerah dapat ditinjau kembali serta dilaksanakan evaluasi untuk penyesuaian terhadap kondisi dan kebutuhan daerah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum Peraturan Daerah ini berakhir. 2. Terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini akan dilakukan perubahan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yang perubahannya ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

(-)