For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu

Also known as: PMK 49/PMK.03/2009 · PMK No. 49/PMK.03/2009

Status:
Inactive
Effective Date:18 Maret 2009Publication Date:18 Maret 2009
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Maret 2009
Publication Date18 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, khususnya pekerja, dalam memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan kepada pekerja yang telah memiliki NPWP.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan hingga Masa Pajak Juni 2009. Mulai Masa Pajak Juli 2009, hanya pekerja yang memiliki NPWP yang berhak menerima fasilitas ini. Besarnya pajak yang ditanggung adalah sesuai tarif umum tanpa kenaikan 20% bagi yang belum memiliki NPWP. Jika pekerja belum memiliki NPWP setelah Juni 2009, fasilitas ini hanya diberikan setelah mereka memperoleh NPWP.

(-)

(-)