For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Dari Wilayah Kota Kotamobagu Ke Wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara

Also known as: PP 9/2010 · PP No. 9 Tahun 2010 · PP Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2010Publication Date:22 Januari 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Dari Wilayah Kota Kotamobagu Ke Wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Januari 2010
Publication Date22 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dari Kota Kotamobagu ke Kecamatan Lolak. Pemindahan ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. Kecamatan Lolak dipilih karena dinilai layak dan memenuhi syarat dari aspek dukungan lahan, rentang kendali pemerintahan, dukungan masyarakat, dan peluang pengembangan. Pemindahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perekonomian, sosial, budaya, dan pendidikan di wilayah tersebut.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow.

(-)