on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, Dan Pengemis Di Kota Semarang
Also known as: Perda Kota Semarang 5/2014 · Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis bertujuan untuk memberikan perlindungan, menciptakan ketertiban, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sasaran penanganan meliputi anak jalanan, gelandangan, pengemis, masyarakat yang memberi uang, keluarga mereka, dan pelaku eksploitasi.
Penanganan dilakukan melalui pencegahan, rehabilitasi sosial, dan penanganan lanjut pasca rehabilitasi sosial. Pencegahan meliputi pendataan, sosialisasi, pemantauan, dan kampanye. Rehabilitasi sosial meliputi perlindungan, pengendalian, penampungan sementara, pendekatan awal, pengungkapan masalah, bimbingan sosial, dan rujukan. Penanganan lanjut pasca rehabilitasi sosial meliputi bimbingan mental spiritual, fisik, sosial, hukum, pra sekolah, penempatan pendidikan, bantuan beasiswa, pelatihan keterampilan, bantuan peralatan kerja, penempatan kerja, rujukan ke panti jompo atau rumah sakit jiwa, pengembalian ke keluarga, pembinaan keluarga, kemitraan usaha, pelatihan bakat seni, dan pelayanan berbasis masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi anak jalanan, gelandangan, dan pengemis untuk beraktivitas di jalan umum, larangan memberi uang kepada mereka di jalan umum, dan larangan mengeksploitasi mereka. Masyarakat diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam penanganan. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan mengalokasikan dana untuk penanganan.