Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang rincian urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, termasuk dalam perumusan kebijakan, pembentukan perangkat daerah, penyusunan perencanaan pembangunan daerah, perencanaan anggaran, dan penilaian kinerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembagian urusan pemerintahan antara urusan wajib dan urusan pilihan.
2. Rincian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
3. Rincian urusan pemerintahan pilihan.
4. Pedoman dalam perumusan kebijakan, pembentukan perangkat daerah, penyusunan perencanaan pembangunan daerah, perencanaan anggaran, dan penilaian kinerja.