For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 6/2018 · Perda Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2018Publication Date:29 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date29 Agustus 2018
Publication Date29 Agustus 2018
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahan Daerah Perkreditan Kecamatan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2018 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp 2.616.709.699.944,00 dan belanja daerah adalah Rp 2.629.543.133.050,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (12.833.433.106,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 60.265.990.365,00 dan pengeluaran sebesar Rp 8.784.857.679,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 51.481.132.686,00. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 38.647.699.580,00. Laporan operasional mencatat surplus sebesar Rp 61.426.151.665,78. Ekuitas akhir tercatat sebesar Rp 2.080.170.344.062,52. Jumlah aset adalah Rp 2.188.025.673.225,17, kewajiban sebesar Rp 107.855.329.160.08, dan ekuitas dana sebesar Rp 2.080.170.344.062,52. Saldo kas akhir adalah Rp 39.093.990.652,00. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)