Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2018 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp 2.616.709.699.944,00 dan belanja daerah adalah Rp 2.629.543.133.050,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (12.833.433.106,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 60.265.990.365,00 dan pengeluaran sebesar Rp 8.784.857.679,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 51.481.132.686,00. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 38.647.699.580,00. Laporan operasional mencatat surplus sebesar Rp 61.426.151.665,78. Ekuitas akhir tercatat sebesar Rp 2.080.170.344.062,52. Jumlah aset adalah Rp 2.188.025.673.225,17, kewajiban sebesar Rp 107.855.329.160.08, dan ekuitas dana sebesar Rp 2.080.170.344.062,52. Saldo kas akhir adalah Rp 39.093.990.652,00. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.