For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Morowali Utara 12/2016 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Morowali Utara
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentKolonadale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2017. APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Rp. 895.412.296.869,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Rp. 956.646.490.428,00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit: (Rp. 61.234.193.559,00).
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan: Rp. 64.734.193.559,00
    • Pengeluaran: Rp. 3.500.000.000,00
    • Pembiayaan Netto: Rp. 61.234.193.559,00

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)