For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Also known as: Peraturan LKPP 8/2022 · Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2022 · Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 November 2022Publication Date:26 Oktober 2022
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePerubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date01 November 2022
Publication Date26 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perubahan ini juga bertujuan untuk memperjelas tahapan penyusunan dan pengelolaan rencana aksi pemenuhan pengelola pengadaan barang/jasa. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam penyusunan dan pengelolaan rencana aksi pemenuhan pengelola pengadaan barang/jasa, termasuk penggunaan aplikasi SIRENAKSI untuk memfasilitasi proses tersebut. Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyusun dan mengelola rencana aksi ini, dengan target pemenuhan kebutuhan Pengelola PBJ mencapai 60% dari rekomendasi kebutuhan yang diterbitkan oleh LKPP pada akhir tahun 2023.

(-)

(-)