For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kota Jambi 8/2017 · Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2017Publication Date:16 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date16 Agustus 2017
Publication Date16 Agustus 2017
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2015 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
  3. Laporan operasional;
  4. Laporan perubahan ekuitas;
  5. Neraca;
  6. Laporan arus kas; dan
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Selain itu, diatur pula mengenai catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan juga disebutkan dalam peraturan ini.

Walikota menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)