on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Airlangga
Also known as: PP 30/2014 · PP No. 30 Tahun 2014 · PP Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan memberikan otonomi kepada Universitas Airlangga (UNAIR) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Statuta ini mengatur pengelolaan UNAIR secara mandiri, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik, untuk meningkatkan kualitas dan daya saing di tingkat nasional dan internasional. Kebijakan ini mencakup pembentukan organ-organ pengelola seperti Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik, serta pengaturan mengenai penyelenggaraan Tridharma, sistem penjaminan mutu, dan pengelolaan keuangan. UNAIR juga diberikan kewenangan untuk mengelola pendanaan secara mandiri dan mengembangkan usaha untuk mendukung kegiatan Tridharma.