Peraturan Menteri ini mengatur tentang Komunikasi Radio Umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan penggunaan spektrum frekuensi radio agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan. Tujuannya adalah untuk menciptakan penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib dan harmonis dalam mendukung kegiatan sektor perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban setiap orang yang melakukan Komunikasi Radio Umum untuk memiliki Izin Komunikasi Radio Perikanan (Ikran) yang diterbitkan oleh Menteri.
- Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan Ikran, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dan bimbingan teknis yang harus diikuti.
- Masa berlaku Ikran adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Ketentuan teknis operasional penggunaan spektrum frekuensi radio, termasuk alokasi pita frekuensi radio High Frequency dan kanal frekuensi radio Very High Frequency, kelas emisi, pancaran tersebar, toleransi frekuensi radio, daya pancar maksimum, modulasi gelombang radio, lebar pita, dan polarisasi antena.
- Kewajiban menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis dan memiliki sertifikat.
- Pedoman Komunikasi Radio Umum yang mencakup etika komunikasi, tata cara komunikasi, dan penggunaan Tanda Panggilan (Call Sign).
- Format Tanda Panggilan (Call Sign) yang terdiri dari prefix, kode wilayah administrasi pemerintahan, dan suffix.
- Pengawasan dan pengendalian terhadap Komunikasi Radio Umum yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal melalui kegiatan monitor.