For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 12/2005 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Active
Publication Date:8 Oktober 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Effective Date-
Publication Date08 Oktober 2005
Place of EnactmentTaliwang

Peraturan ini merujuk pada: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4340); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139); 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam memungut retribusi sesuai dengan potensi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa halaman/pelataran, los, dan kios. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar. 2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif retribusi bervariasi tergantung pada kelas pasar (Kelas I, Kelas II, Kelas III) dan jenis fasilitas yang digunakan. 5. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat penyediaan pelayanan fasilitas pasar diberikan. 6. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang**: Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan atau per hari. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 7. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 8. **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 9. **Tata Cara Penagihan**: Setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran, Pejabat dapat mengeluarkan surat teguran. Wajib retribusi harus melunasi retribusinya dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal surat teguran. 10. **Sanksi Administrasi**: Keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. 11. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi atau dalam kondisi tertentu seperti bencana alam. 12. **Kedaluarsa Penagihan**: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).