Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam memungut retribusi sesuai dengan potensi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa halaman/pelataran, los, dan kios. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan.
4. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif retribusi bervariasi tergantung pada kelas pasar (Kelas I, Kelas II, Kelas III) dan jenis fasilitas yang digunakan.
5. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat penyediaan pelayanan fasilitas pasar diberikan.
6. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang**: Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan atau per hari. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
7. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. **Tata Cara Penagihan**: Setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran, Pejabat dapat mengeluarkan surat teguran. Wajib retribusi harus melunasi retribusinya dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal surat teguran.
10. **Sanksi Administrasi**: Keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
11. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi atau dalam kondisi tertentu seperti bencana alam.
12. **Kedaluarsa Penagihan**: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.